ICW Ungkap Ada 59 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas, PN Makassar Paling Banyak

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan bahwa sepanjang tahun 2023, terdapat puluhan terdakwa kasus korupsi yang divonis bebas oleh pengadilan tingkat pertama. Data ini diambil dari pemantauan atas 866 perkara dengan total terdakwa sebanyak 898 orang.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, mengungkapkan bahwa 59 terdakwa kasus korupsi mendapatkan vonis bebas. Angka tersebut merupakan gabungan dari kasus yang ditangani oleh KPK dan Kejaksaan Agung.
“Vonis bebas dan lepas, tahun 2023 jumlahnya ada 59 orang, 48 [orang] diputus bebas, 11 [orang] diputus lepas,” kata Kurnia dalam diskusi bertajuk ‘Peluncuran Hasil Pemantauan Tren Vonis Korupsi 2023’ di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
Kurnia juga menjelaskan pengadilan mana saja yang sering menjatuhkan vonis bebas atau lepas bagi terdakwa korupsi. Pengadilan Tipikor Makassar menjadi yang terbanyak dengan total 16 terdakwa divonis bebas.
“Pengadilan yang paling sering memutus lepas, Pengadilan Tipikor Makassar ada 16 terdakwa bebas tahun 2023 atau lepas,” ujarnya.
Pengadilan lainnya yang juga sering memberikan vonis bebas adalah Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan sembilan terdakwa, Pengadilan Negeri Pontianak dengan delapan terdakwa, Pengadilan Negeri Medan dengan enam terdakwa, dan Pengadilan Negeri Jayapura dengan tiga terdakwa.
Jika dibandingkan dengan tren vonis pada 2022, jumlah tersebut menurun. Pada tahun 2022, jumlah vonis bebas atau lepas mencapai 134 orang.
“Tren vonis bebas dan lepas, ada pengurangan dari 2022, yang berjumlah mencapai 134 orang. Sementara, 2023 [sebanyak] 59 terdakwa,” jelas Kurnia.
Penurunan ini juga terjadi dibandingkan tahun 2021 dan 2020, di mana pada 2021 ada 107 terdakwa yang divonis bebas atau lepas, dan pada 2020 jumlahnya mencapai 66 orang.
Dalam laporan yang sama, ICW juga memaparkan bahwa rata-rata vonis penjara yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi sepanjang 2023 hanya 3 tahun 4 bulan.
Pemantauan ini juga mencatat penjatuhan pidana denda kepada terdakwa. Dari 830 persidangan dengan vonis yang melibatkan denda, total denda yang dijatuhkan mencapai Rp 149,31 miliar. Angka ini turun dibandingkan dengan tahun 2021, yang mencapai Rp 202 miliar.
Selain itu, ICW juga memantau penjatuhan pidana uang pengganti terhadap terdakwa. Berdasarkan Pasal 17 UU Tipikor, uang pengganti dapat dikenakan untuk setiap tindak pidana, termasuk suap.
Hasil pemantauan ICW menemukan bahwa kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2023 mencapai Rp 56,08 triliun. Namun, uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa hanya sebesar Rp 7,3 triliun.
“Kenapa? Ada dua persoalan. Satu, problem eksekusi putusan yang seringkali tidak mudah. Kedua, soal switch hukuman ke pidana penjara pengganti,” kata Kurnia.
“Jadi, angka ini belum tentu bisa dieksekusi langsung dan belum tentu Rp 7,3 triliun. Tapi, jumlah kerugian negara tidak mungkin berkurang, pasti Rp 56 triliun,” tambahnya.
Jumlah kerugian negara tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun 2022 yang mencapai Rp 48,7 triliun.
Selain korupsi yang merugikan negara, ICW juga mencatat kasus suap senilai Rp 288,17 miliar, gratifikasi sebesar Rp 124,35 miliar, serta pemerasan sebesar Rp 1,99 miliar.
ICW juga menyebutkan bahwa pasal kerugian negara dalam UU Tipikor paling sering digunakan oleh aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku korupsi.
Sementara itu, hanya 13 terdakwa yang dijerat dengan pasal UU Anti Pencucian Uang, meskipun jaksa menuntut 17 terdakwa dengan pasal tersebut.
ICW juga mencatat adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, seperti hak politik. Sebanyak 11 terdakwa dicabut hak untuk dipilih, sedangkan sisanya dicabut hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah.
Laporan tren vonis ini mengambil data dari periode 1 Januari hingga 31 Desember 2023 dengan sumber utama berasal dari direktori putusan Mahkamah Agung.






